Sabtu, 17 Agustus 2013

HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN HUKUM PIDANA

HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN HUKUM PIDANA
 
Berdasarkan judul diatas maka dalam tugas ini pertama saya akan menjelaskan tentang pengertiannya terlebih dahulu. [1]Hubungan” menurut kamus besar Bahasa Indonesia memiliki arti “bertalian” atau memiliki “kaitan”. Dari pengertian di atas dalam pembahasan kali ini jelas yang menjadi titik dasar pembahasan utama saya adalah “Kaitan” antara kriminologi dengan hukum pidana. [2]Kriminologi baru berkembang tahun 1850 tapi ada juga buku yang mengatakan bahwa kriminologi lahir pada abad ke-19 dan berkembang tahun 1830 bersama sosiologi, antropologi dan psikologi, sehingga dapat dikatakan kriminologi termasuk cabang ilmu yang baru yaitu cabang ilmu yang mempelajari gejala/tingkah laku manusia dalam masyarakat. Berbeda dengan Hukum Pidana yang sudah muncul berbarengan dengan keinginan manusia untuk bermasyarakat.
[3]Pertama kali istilah kriminologi digunakan oleh Raffaele Garofalo (1885) pada tahun 1885 dengan nama criminologia dan pada waktu yang sama, antropolog Prancis Topinard Paulus juga menggunakan istilah Prancis Criminologie tetapi memiliki maksud yang sama. Dari bahasa latin kriminologi “Crimen” artinya kejahatan dan “logia” atau logos artinya ilmu yaitu ilmu yang menunjuk pada studi ilmia tentang sifat, tingkat, penyebab dan pengendalian prilaku kriminal baik yang terdapat dalam pengendalian prilaku kriminal, diri individu maupun dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dalam artian, cakupan studi kriminologi tidak hanya terfokus dalam berbagai peristiwa kejahatan namun, cakupan studi kriminologi juga meliputi bentuk, penyebab, konsekuensi dari berbagai kejahatan, serta berbagai bentuk reaksi sosial yang diakibatkan oleh kejahatan. Termasuk reaksi sosial terhadap peraturan perundang-undangan serta berbagai kebijakan pemerintah. Oleh karena cakupan studi kriminologi yang begitu luas sehingga pusat kajiannya tidak hanya berhenti pada deskripsi tentang peristiwa dan bentuk kejahatan yang terjadi di atas permukaan tetapi, juga menelusuri penyebab atau akar kejahatan itu sendiri baik yang di sebabkan oleh individu, maupun yang bersumber dari berbagai peristiwa sosial, budaya, ekonomi termasuk berbagai kebijakan pemerintah. Bahkan juga mengkaji upaya pengendalian kejahatan serta reaksi terhadapnya baik secara formal maupun informal.
Hukum pidana adalah hukm yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan  hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Dari definisi diatas dapat mengambil kesimpulan, bahwa hukum pidana bukanlah suatu hokum yang mengandung norma-norma baru melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum pidana tidak memuat peraturan- peraturan yang baru melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum. Hukum pidana memberikan jaminan kepada setiap individu dengan sanksinya yang tegas. Dari sinila saya mengambil pandangan tentang hubungan antara kriminologi dan Hukum Pidana yang saya rasa memiliki kaitan yang erat satu sama lian. Karena kriminolgi mengkaji tentang orang yang melakukan tidak pidana dan lingkungannya.
PEMBAHASAN
            Sebelum membahas tentang inti dari pembahasan materi ini (Hubungan kejahatan dengan Hukum Pidana) ada baiknya terlebih dahulu saya membahas tentang berbagai faktor yang menjadi pemicu perkembangan kriminologi.
Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang penting dan dibutuhkan, namun masi banyak orang yang belum tertarik untuk mempelajarinya. Padahal dengan mempelajari kriminologi kita dapat melihat dan mempelajari macam-macam kejahatan serta akar-akarnya yang mengakibatkan timbulnya kejahatan.
[4]Adanya pemikaran bahwa manusia dapat menjadi serigalah bagi manusia lain (Homo homimi lupus) secara otomatis manusia hidup dihantui oleh rasa ketakutan. Di sekeliling kehidupannya terdapat sebuah ancaman dan rasa resah yang selalu terjadi dalam kehidupan tersebut. Maka, dengan munculnya pemikiran di atas tidaklah salah bilah dikatakan hukum yang berlaku tersebut adalah hukum rimba. Siapa yang kuat dialah yang berkuasa. [5]“Manusia adalah zoo on politicon” sehingga manusia sangat mendambahkan kehidupan yang aman dan teratur dan jauh dari segalah ancaman. [6]Dengan perspektif tersebut maka diperlukan suatu norma untuk mengatur kehidupanya. Sehingga manusia tidak merasa was-was saat menjalankan aktifitasnya di tengah-tengah masyarakat social di tempat manusia itu tinggal yang adalah srigalah.
Tujuan dari norma adalah untuk ditaati, dan agar bisa ditaati maka norma tersebut harus disertai dengan sanksi yang tegas dan nyata, entah berupa sanksi sosial maupun sanksi dari pemerintah yang kemudian dituangkan dalam aturan hukum.
Tugas utama dari pada hukum adalah mencapai suatu keserasian antara kepastian dan kesebandingan hukum. Kemudian berbicara mengenai sanksi, ancaman terberat ada di dalam Hukum Pidana. Sanksi tersebut dapat menimbulkan derita dan juga nestapa dan dapat dilihat dalam pasal 10 KUH Pidana.
            Pada dasarnya ada dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu :
1. [7]Ketidakpuasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman
[8]Hukum pidana (pasal 10 KUHP) menetapkan empat bentuk hukuman pokok bagi seorang prilaku tindak pidana yaitu, hukuman mati, penjara, kurungan dan denda. [9]Hukum pidana suda ada dengan begitu hebat namun kejahatan tetap terjadi.
Pada dasarnya pembentuk Hukum Pidana memiliki keinginan bahawa suatu saat kejahatan akan musana/lenyap maka di sinilah kriminologi memegang peran penting. Kenyataan bahwa hukum pidana tidaklah efektif. Thomas More membuktikan bahwa sanksi yang berat bukanlah faktor yang utama untuk memacu efektifitas dari hukum pidana. Dizamannya banyak orang bergrumunan menyaksikan orang dihukum mati 24 penjahat namun, masi ada pulah orang yang memanfaatkan momen tersebut untuk mencopet. Suatu gambaran bahwa orang menjadi masa bodoh dengan hukum pidana.
2. Penerapan metode statistik
            Statistik adalah pengamatan masal dengan menggunakan angka-angka yang merupakan salah satu pendorong perkembangan ilmu pengetahuan sosial abad ke-17. G. Von Mayr (1841-1925). Dalam bukunya Satatistik Gerichtilichen Polizeiim Konigreiche Bayern und in einigen andern Landern, ia mengaskan bahwa dalam perkembangan antara tingkat pencurian dengan tingkat kenaikan harga gandum terdapat kesejajaran (positif).
2. Hubungan (Kaitan) Antara Kriminologi Dengan Hukum Pidana
            Salah satu faktor yang menyebabkan ilmu kriminologi semakin berkembang adalah ketidak puasan terhadap Hukum Pidana seperti yang telah dijelaskan di atas namun itu bukan menjadi pokok bahasan utama.  Yang menjadi perhatian utama adalah, “Bagaimana hubungan antara kriminologi dengan Hukum Pidana? Berdasarkan pertanyaan tersebut maka disini saya akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dari beberapa sumber. Kita tahu bahwa kriminologi dan hukum pidana merupakan suatu disiplin ilmu yang sudah berdiri sendiri. [10]Berdasarkan penjelasan sebelumnya telah di sebutkan bahwa Hukm Pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. [11]Hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma, sedangkan kriminologi adalah teori tentang gejalah hukum. Dari pengertian ini jelas memiliki dasar jika saya katakana bahwa kriminologi lahir karena adanya suatu perbuatan kejahatan di lingkungan masyarakat sosial.
Kendati kriminologi dan hukum pidana berseberangan, namun sinergi keduanya dapat menciptakan kebijakan hukum pidana yang lebih terarah. Di satu sisi, kriminologi merupakan ilmu empirik yang bersentuhan dengan realitas sosial dinilai mampu menggambarkan kenyataan masyarakat yang sebenarnya. Namun demikian, kriminologi tidak mampu memberikan kata akhir guna mewujudkan pencegahan kejahatan. Di sisi lain, (kebijakan) hukum pidana merupakan ilmu normatif yang membutuhkan masukan tentang fakta empirik masyarakat. Kemampuan hukum pidana terletak pada pengugeran norma melalui mekanisme yang jelas. Karena itu, kualitas norma yang diatur dalam hukum pidana bergantung kepada sejauh mana kriminologi memberikan masukan tentang realitas sosial yang perlu diatur sehingga norma hukum pidana menjadi lebih berisi.[12]Dalam buku (Dr. Indah Sri Utari, SH,.MHUm tentang “Aliran dan teori dalam kriminologi” menyebutkan bahwa Kriminologi dan hukum Pidana bertemu dalam kejahatan yaitu tingkah laku atau perbuatan yang diancam pidana. Perbedaan Hukum Pidana dan kriminologi terletak pada objeknya, yaitu objek utama hukum pidana ialah menujuk kepada apa yang dapat dipidana menurut norma-noram hukum yang berlaku sedangkan perhatian kriminologi tertuju pada manusia yang melanggar hukum pidana dan lingkungan manusia-manusia tersebut. Akan tetapi, perbedaan itu tidak begitu sederhana karena ada suatu hubungan saling bergantung atau ada interaksi antara hukum Pidana dan kriminologi.
Objek Kriminologi Adalah:
1. Kejahatan
[13]Kejahatan yang dimaksud disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran terhadap undang-undang pidana. Disinilah letak berkembangnya kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam perkembangan kriminologi. Mengapa demikian, perlu dicatat, bahwa kejahatan dedefinisikan secara luas, dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat dan waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana. Dengan mempelajari kejahatan dan jenis-jenis yang telah dikualifikasikan, diharapkan kriminologi dapat mempelajari pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.
2. Pelaku
Sangat sederhana sekali ketika mengetahui objek kedua dari kriminlogi ini. Setelah mempelajari kejahatannya, maka sangatlah tepat kalau pelaku kejahatan tersebut juga dipelajari. Akan tetapi, kesederhanaan pemikiran tersebut tidak demikian adanya, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan untuk dapat dikategorikan sebagai pelaku adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai pelanggar hukum oleh pengadilan. Objek penelitian kriminologi tentang pelaku adalah tentang mereka yang telah melakukan kejahatan, dan dengan penelitian tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dengan muaranya adalah kebijakan hukum pidana baru.
3. Reaksi masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku kejahatan
Tidaklah salah kiranya, bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan tingkah laku yang bagaimana yang tidak dapat dibenarkan serta perlu mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam hal ini keinginan-keinginan dan harapan-harapan masyarakat inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari kajian-kajian kriminologi.
Menurut D.Simons, unsur-unsur strarfbaarfeit adalah:
a.      Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan);
b.      Diancam dengan pidana (stratbaar gesteld);
c.       Melawan hukum (onrechmatig);
d.      Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband stand);
e.       Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar persoon).
Simons menyebutkan adanya unsur objektif dan unsur subjektif dari strafbaarfeit.
a.       Unsur objektif antara lain :
1)      Perbuatan orang;
2)      Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu;
3)      Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam Pasal 281 KUHP sifat “di muka umum”
b.      Unsur subjektif yaitu :
1)      Orang yang mampu bertanggung jawab;
2)      Adanya kesalahan (dolus atau culpa);
[14]Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan. Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
Interaksi antara Hukum Pidana dan Kriminologi disebabkan oleh :
1.    Saat ini perkembangan Hukum Pidana memberi kedudukan penting bagi keperibadian pelaku tindak pidana dengan memperhatikan kepribadian si penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat ringannya (ukuran) hukuman.
2.    Sejak dahulu tidak pidana yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak diberi perlakuan khusus. Akan tetapi, perhatian terhadap individu yang melakukan perbuatan, sekarang ini seakan- akan telah mencapai arti yang berbeda sekali dari usaha-usaha sebelumnya. Sehubungan dengan ini pengertian-pengertian tentang kriminologi telah terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga criminal science sekaang menghadapi masalah-masalah dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan hubugannya sangat erat dengan Kriminologi.
            Walupun kriminologi memiliki memiliki hubungan yang sangat erat dengan Hukum Pidana namun sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri maka kriminologi tidak begitu tergantung pada nilai-nilai hokum pidana.
            Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang deskriptif (mengambarkan) dan empirak berdasarkan hal-hal yang nyata dan tidak normative, akan tetapi obyek penyelidikannya tertuju kepada kriminalitas tidak mungkin ditentukan tanpa ukuran-ukran berdasarkan penilaian masyarakat.
            Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat di awasi oleh kriminologi. Huungan ini penting juga dipandang dari sudut praktis.[15]Akan tetapi, lapangan kriminologi tidak dapat ditentukan sesuai dengan pengertian crime menurut hokum pidana karena pengertian crime selalu berubah atau tidak tetap (not invariable) menurut waktu dan tempat.
3.Sumbangan Kriminologi Terhadap Hukum Pidana
[16]Dari pandangan di atas dapat saya gambarkan bahwa kriminologi memberikan sumbangan besar terhadap Hukum Pidana karena berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi. Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat dihukum. [17]Sejalan dengan sinergi hukum pidana dan kriminologi, Profesor Sahetapy menegaskan bahwa “... kriminologi menghidupkan dengan memberi masukan dan dorongan pada hukum pidana dan sebaliknya hukum pidana memberi bahan studi dan data kepada kriminologi mengenai pelbagai ketentuan dan ancaman pidana...”.
Penutup
Tanpa sinergi keduanya, maka kriminologi tidak lebih dari ilmu empirik yang hanya menggambarkan kausa kejahatan, tanpa disertai kemampuan untuk memberikan sentuhan akhir dalam bentuk penanggulangan kejahatan. Sebaliknya, hukum pidana tanpa krimonologi menjadi kosong karena mungkin saja hukum pidana keliru memindai perilaku-perilaku masyarakat yang seharusnya diatur dalam hukum pidana. (Profesor Sahetapy).
untuk referensi silakan open lintongjunaedy@gmail.com

Ditulis Oleh : Berita14 // 13.45
Kategori:

0 comments: