Minggu, 05 Januari 2014

Eksepsi Hukum Materiil


HammerPada artikel yang lalu telah dijelaskan mengenai eksepsi kewenangan mengadili (eksepsi kompetensi) dan eksepsi syarat formil. Selain eksepsi tersebut, dalam hukum acara perdata dikenal dengan istilah eksepsi hukum materiil (materiele exceptie). Menurut ahli hukum, M Yahya Harahap, terdapat beberapa macam eksepsi hukum materiil, diantaranya:
a.        Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.
Penjelasan sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai atau batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur. Misalnya, ahli waris yang menggugat pembagian harta warisan, padahal pewaris masih hidup, sehingga gugatan itu prematur karena selama pewaris masih hidup, tuntutan pembagian warisan masih tertunda. Begitu juga halnya, tuntutan pembayaran utang yang tertunda oleh faktor syarat perjanjian, karena utang yang dituntut belum jatuh tempo.
 b.        Exceptio peremptoria atau peremptoir exceptie yaitu eksepsi yang berisi sangkalan, yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Misalnya, permasalahan yang digugat telah dibayar, dikonsinyasi, diinovasi, dikompensasi dan sebagainya berdasarkan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), atau apa yang digugat telah dieksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR. Bentuk dari peremptoir exceptie antara lain terdiri dari:
1.      Exceptio temporis (eksepsi daluwarsa)
Menurut Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu.
2.      Exceptio non pecuniae numeratae
Eksepsi yang berisi sangkalan tergugat (tertagih), bahwa uang yang dijanjikan untuk dibayar kembali, tidak pernah diterima (he had never received). Akan tetapi, eksepsi tersebut sangat erat kaitannya dengan kemampuan atau keberhasilan tergugat membuktikan bahwa uang yang disebut dalam perjanjian tidak pernah diterimanya, sehingga beralasan mengajukan exceptio non pecuniae numeratae. Apabila tergugat tidak mampu membuktikan, eksepsinya pun ditolak.
3.      Exceptio doli mali
Eksepsi doli mali yaitu keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian. Jadi, merupakan eksepsi yang menyatakan penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan perjanjian. Dengan demikian, eksepsi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata yang menyatakan:
  • penipuan merupakan salah satu alasan untuk membatalkan persetujuan.
  • akan tetapi agar hal itu dapat dijadikan alasan, tipu muslihat yang dilakukan harus sedemikian rupa, sehingga terang dan nyata pihak tergugat tidak akan membuat perjanjian itu tanpa dilakukannya tipu muslihat oleh penggugat.
4.      Exceptio metus
Eksepsi metus berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1323 KUH Perdata yang menegaskan:
  • paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat persetujuan merupakan alasan batalnya perjanjian, meskipun hal itu dilakukan oleh pihak ketiga asal untuk kepentingan orang yang membuat perjanjian.
  • akan tetapi, menurut Pasal 1324 KUH Perdata, suatu paksaan baru dapat dibenarkan menjadi dasar membatalkan perjanjian, apabila paksaan tersebut sedemikian rupanya, sehingga menimbulkan ketakutan bagi orang yang berpikiran sehat, bahwa dirinya, atau harta kekayaannya terancam.
5.      Exceptio non adimpleti contractus
Eksepsi ini dapat diajukan dan diterapkan dalam perjanjian timbal balik. Masing-masing dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhak menggugat ; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian.
6.      Exceptio dominii
Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan obyek barang yang digugat bukan milik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.
7.      Exceptio litis pendentis
Sengketa yang digugat penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration)
Ivan Ari

Ditulis Oleh : Berita14 // 20.16
Kategori: