Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri pada Bekas
Provinsi Timor Timur.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013