Selasa, 21 Januari 2014

Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri pada Bekas Provinsi Timor Timur

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri pada Bekas Provinsi Timor Timur.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013

Ditulis Oleh : Berita14 // 06.21
Kategori: