Selasa, 21 Januari 2014

PP Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013

Ditulis Oleh : Berita14 // 06.32
Kategori: