Hukum
Islam sebagai salah satu sistem hukum yang juga berlaku di Indonesia di
samping sistem hukum lainnya (Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum
Barat/Eropa) pada dasarnya kedudukannya adalah sama. Ketiga sistem hukum
tersebut adalah relevan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karma itu
diperguruan tinggi, hukum Islam merupakan salh satu unsur yang mutlak
untuk kelengkapan pengajaran ilmu hukum agar mahasiswa hukum mempunyai
pemahaman yang memadai tentang aspek-aspek hukum islam yang hidup dalam
masyarakat serta merupakan pematapan pemahaman dan pengamalan ilmu bagi
para alumninya.
Dalam
kurikulum Fakultas Hukum yang berlaku sekarang ini berdasarkan SK.
Menteri P. dan K. R.I. No. 17/D/O/1993, mata kuliah ini dinamakan hukum
islam yang statusnya adalah sebagai Mata Kuliah Wajib dalam Muatan nasional. Timbul pertanyaan, mengapa hukum islam termasuk salah satu mata kuliah wajib pada Fakultas Hukum di seluruh Indosia?
Mura P. Hutagalung,
(1985 : 140-141), menyebutkan, bahwa sekurang-kurang ada tiga alas an
mengapa mata kuliah ini menjadi sesuatu yang mutlak dipelajari dan
dicantumkan dalam kurikulum Fakultas hukum, yaitu:
- Alasan sosiologis, alas an berdasarkan kemasyarakatan, yakni bahwa mayoritas rakyat Indosia adalah beragama islam. Oleh karena itu para mahasiswa hukum sebagai calon-calon penegak hukum, perlu dibekali dengan pengetahuan dasar tentang hukum islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, agar supaya manakala mereka terjun di tengah masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum, diharapkan dapat memeberikan keputusan yang adil sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat dimana mereka hidup bersama-sama
- Alasan Historis, alasan berdasarkan sejarah. Ditinjau dari segi sejarahnya, ternyata hukum islam menjadi suatu cabang ilmu hukum yang telah diajarkan sejak jaman penjajahab Belanda pada Perguruan Tinggi Hukum/Rechtshogeschool di Batavia (nama Jakarta pada masa lampau) dengan nama Islamologi atau Momammedansche Recht.
- Alasan Yuridis, alas an berdasarkan hukum. Dari sgi Yuridis, Hukum Islam telah lama dipraktekkan oleh masyarakat Islam Indonesia terutama di daerah-daerah yang penduduknya sangat berpegang teguh pada ajaran Islam seperti di Aceh, Minangkabau dan daerah-daerah lainnya.
PENGERTIAN SYARIAT DAN FIQIH
A. Pengertian Syariat
Syariat
menurut bahasa Arab bararti jalan yang harus ditempuh oleh umat manusia
dalam hidupnya, Jalan harus ditempuh itu tidak akan mungkin diketahui
tanpa perantaraan wahyu ilahi.
Berdasarkan
pengertian ini, maka apa yang diartikan dengan Syriat adalh segala apa
yang disyariatkan oleh Allah baik dengan Al-Quran meupun dengan Sunnah
nabi ataupun yang dapat melengkapi semua dasar-dasar agama, akhlak,
hubungan manusia dengan manusia, bahkan meliputi juga apa yang nenjadi
tujuan hidupdan kehidupan manusia untuk keselamatan dunia dan akhirat.
B. Pengertian Fiqih
Fiqih
berarti memahami sesuatu secara mendalam atau ilmu pengetahuan, fiqih
dapat juga diartikan sebagai hukum-hukum yang digali dari Al-Quran dan
Sunah Nabi dengan jalan mempergunakan faham atau ijtihad yang sempurna
dan dengan perenungan yang mendalam.
Perbedaan-perbedaan Syriat dan Fiqih :
1. Syariat langsung disyariatkan oleh Allah sedangkan Fiqih ditetapkan oleh manusia (para Mujtahid) berdasarkan syariat itu;
2. Syariat
lebih luas daripada fiqih olh karma syariat meliputi semua perbuatan
manusia baik lahir maupun batin, sedangkan fiqih hanya terbatas pada
perbuatan lahir manusia saja;
3. Syarriat
bagi hukum diartikan sebagai jalan untuk mencapai kebenaran yang
diilhamkan oleh Allah, sedangkan fiqih bagi dunia hukum dipergunakan
sebagai term/istila ilmu pengetahuan.
Persamaan syariat dan Fiqih :
1. Baik
syariat maupun fiqih kedua-duanya dipakai secara bersama-sama untuk
menunjukkan, bahwa hukum islam itu adalah sistem hukum yang sempurna,
2. Syariat
dan fiqih pada hakekatnya adalah hukum yang mengatur perbuatan dan
sikap manusia terhadap dua arah, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan
yang disebut ibadah dan hubungan antara manusia dengan manusia dengan
manusia yang disebut Maumalah.
Hubungan-hubungannya :
1. fiqih
adalah formula yang dipahami dari syariat. Syariat tidak dapat
dijalankan dengan baik tanpa dipahami melalui fiqih atau pemahaman yang
memadai dan di formulasikan secara baku (Rofiq, 1995 : 5),
2. Fiqih tidak dapat dipisahkan dari syariat oleh karena fiqih adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari syariat.
C. Pengertian Hukum Islam
Hukum
Islam secara etimologis ialah segala macam ketentuan atau ketetapan
mengenai suatu hal dimana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh
agama Islam.
Pembagian Hukum Islam.
1. Hukum Taklifi.
Hukum
Taklifi adalah hukum-hukum yang berisi tuntutan baik yang mengikat
maupun yang tidak untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu dan
hukum-hukum terhadap mana agama Islam membolehkan melakukan sesuatu
dalam hal tidak ada larangan. Jenis hukum ini dibagi menjadi lima macam :
►Wajib (Fardhu).
Wajib
atau Fardhu adalah hukum-hukum yang berisi tuntutan yang mutlak atau
mengikat untuk dilaksanakan dengan konsekuensi, bilamana dilaksanakan
mendapat imbalan berupa amal dan bilamana tidak dilaksanakan akan
mendapat dosa. Wajib (Fardhu) ini dibagi lagi berdasarkan : segi waktu
pelaksanaannya, Subjek pelakunya, Batas atau ukuran tuntutannya, dan
Objek perbuatannya.
►Sunnah atau Mandub.
Sunnah
atau Mandub adalah hukum-hukum yang berisi tuntutan yang tidak mengikat
berupa ajaran untuk melakukan sesuatu yang apabila dilaksanakan akan
mendapat pahala, tetapi bilamana tidak dilakukan tidak ada akibatnya
yang berupa dosa. Sunah/Mandub ini terbagi atas : Sunnah Muakad, Sunnah Zaidah, Sunnah Fadhilah.
►Mubah.
Seperti
telah disebutkan di stas, bahwa mubah adalah hukum-hukum yang
memperbolehkan sepanjang tidak ada larangan. Dalam hal ini syariat tidak
menentukan sikap/bersikap netral dan memberikan pilihan apakah hendak
dilakukan atau tidak.
►Makruh.
Makruh adalah ketentuan-ketentuan hukum
yang berisi tuntutan yang tidak mengikat berupa anjuran untuk
meninggalkan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang
bilamana ditinggalkan mendapat pahala dan manakala dilakukan tidak juga
ada akibatnya berupa dosa.
►Haram atau Larangan.
Makruh
adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berisi tuntutan yang mengikat
untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan konsekuensi, bahwa
bilamana ditinggalkan akan mendapat pahala, tetapi sebaliknya bilamana
dilaksanakan akan mendapat dosa. Haram dapat dibagi menjadi dua yaitu Haram dzati dan Haram aridhi.
2. Hukum Wadh-i atau Wad-iy
Hukum
Wadh-I atau Wad-iy adalah hukum-hukum yang menjadi dua perkara
berkaitan satu dengan yang lainnya atau ada juga yang memberikan arti,
hukum-hukum yang menerangkan tentang sebab, syarat dan halangan (mani).
Tentang sebab.
- Sebab yang bukan hasil perbuatan manusia, misalnya peristiwa meninggalnya seseorang mengakibatkan harta peninggalannya beralih kepada ahli warisnya.
- Sebab yang lahir dari perbuatan manusia yang mukallaf, misalnya karena adanya akad nikah menjadi sebab halnya hubungan sex antara seorang pria dengan seorang wanita.
Tentang Syarat.
- Syarat yang menyempurnakan sebab, misalnya jatuh tempo membayar zakat menjadi syarat untuk mengeluarkan zakat atas benda yang telah mencapai jumlah tertentu untuk dikenekan zakat.
- Syarat yang mnyempurnakan sebab, misalnya berwudhu dan menghadap kiblat adalah penyempurnaan hakekat sholat.
Halangan (Mani).
Mani adalah sesuatu yang karena adanya menghalangi berlakunya suatu ketentuan hukum. Mani
ada dua macam : pertama, mani yang mempengaruhi sebab, misalnya ahli
waris membunuh pewarisnya sehingga menghalanginya menerima warisan,
kedua, mani yang mempengaruhi akibat, misalnya ayah yang membunuh
anaknya sendiri seharusnya dikenakan hukuman qishash, akan tetapi karena
statusnya sebagai bapak menghalangi dijatuhkannya hukuman qishash.
Ruang Lingkup Hukum Islam.
Menurut
Amir syrifuddin (1990 : 32-33), Ruang lingkup hukum dalam hukum Islam
baik yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis secara garis besarnya dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu :
- Hukum I’tiqadiyah yaitu yang mengatur hubungan rohaniah antara manusia dengan tuhan dan hal-hal yang menyangkut dengan keimanan. Hukum dalam bidang kemudian berkembang menjadi ilmu-ilmu ushuluddin.
- Hukum-hukum khuluqiah yang menyangkut tingkah laku dan moral lahir manusia dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Hukum ini berkembang kemudian menjadi ilmu akhlak.
- Hukum-hukum amaliyah yang menyangkut hubungan lahiriah antara manusia dengan Tuhannya, dengan sesama manusia dan dengan alam sekitarnya. Hukum ini berkembang menjadi ilmu syariah.
0 comments:
Posting Komentar