LEWOLEBA, FBC-Kamis (18/7) Pansus I DPRD kabupaten Lembata kembali menggelar rapat dengan memanggil dan memeriksa PLT, Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lembata, Ir. Lukas Lipatama Witak. Lukas kali ini diperiksa Pansus tidak dalam kaitan dengan dugaan gratifikasi kepada Bupati Lembata. Namun dia dipangil untuk didengar keterangannya terkait dugaan pelanggaran pada proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya, tahun 2012 silam.
Seperti disaksikan, rapat digelar di ruang sidang Pansus DPRD Lembata, dipimpin oleh ketua Pansus I, Simon Geletan Krova dan dihadiri oleh enam orang anggota Pansus. Lukas bersama beberapa orang staf yang berhubungan langsung dengan proyek pengadaan lampu jalan tampak hadir dengan mengenakan seragam batik motif Lembata.
Pemanggilan Plt. Kadis ESDM ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan pansus II yang fokus terhadap dugaan pelanggaran proyek-proyek pemerintah tahun 2012, setelah mendalami kasus dugaan pelanggaran proyek pengadaan lampu jalan, pansus II menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran terhadap Undang-Undang, yang menjadi bidang tugas Pansus I, oleh karenanya Pansus I merasa perlu untuk menghadirkan pihak ESDM untuk didengar keterangan.
Hal ini dijelaskan Anggota Pansus I Bediona Philipus kepada Lukas dan Staf. Tak berhenti disitu, Bediona Juga mebeberkan beberapa kejanggalan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp. 560 juta itu.
Kejanggalan-kejanggalan yang diungkap Philipus diantaranya, alamat tujuan pengiriman barang sebagaimana yang tertulis dalam konosemen dan surat jalan adalah Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Lembata garis miring Pak Setu sebagai penerima barang, Perusahan eskpedisi PT Mitra menyampaikan barang kiriman antara lain tiang dan lampu jalan kepada Rujab dan diterima oleh Anggota Satpol PP.
Kata Bediona, Pansus II juga menemukan, perusahaan pelaksana adalah CV. Ariston, namun fakta lapangan menunjukkan, pekerjaan itu dilakukan oleh beberapa orang PNS pada Bagian Umum Setda kabupaten Lembata. Tak cuma itu, mobil pengangkut barangpun menggunakan mobil dinas milik Bagian Umum Setda Lembata.
Selain itu, Pansus I ingin mendapat penjelasan dari panitia pemeriksa barang terkait spesifikasi lampu jalan, karena diduga lampu yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi, lanjutnya.
Pansus I ujar Bediona, merasa perlu untuk mendapat penjelasan dari pihak ESDM selaku pemilik proyek terhadap siapa kontrator yang mengirim barang ke Rujab Bupati, juga ingin mengetahui kapasitas Setu sebagai penerima barang, karena sebagaimana di ketahui Setu adalah tenaga KSO yang diperbantukan menjadi supir Bupati Lembata.
“Kami mau tahu, siapa itu kontraktor dan alasan mengirim barang ke Rujab Bupati, karena sebagaimana kita ketahui, rujab adalah tempat tinggal bupati,” Kata Bediona.
Sebagaimana pantauan Floresbangkit.com Lukas dalam menjawab pertanyaan Pansus tampak engan mengklarifikasi terkait alamat tujuan pengiriman barang, serta orang yang menerima pengiriman. Lukas hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab ESDM selaku pemilik proyek.
Dia mengatakan, Panitia pengadaan barang dan jasa hanya mengetahui pihak pelaksana pekerjaan adalah CV. Ariston, terkait pekerja di lapangan adalah perkerja dan buruh dari CV. Ariston. Pihak panitia, lanjut Lukas dalam melaksanakan tugasnya, tetap mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor, 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, serta dokumen kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
“Sebagai pemilik proyek acuan kami adalah kontrak dan regulasi tertinggi, kami hanya melalukan pemeriksaan setelah barang itu terpasang,” katanya.
Sementara terkait dugaan ketidak sesuaian barang dengan spesifikasi sebagaima yang termuat dalam dokumen kontrak, Plt. Kadis ESDM ini memberikan kesempatan kepada panitia pemeriksa untuk memberikan klarifikasi.
Mans Udjan, salah satu pantia pemeriksa ke pada pansus menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan laporan kemajuan fisik yang disampaikan konsultan pengawas dan Pengawas Teknis Pemerintah (PTP), dalam pemeriksaan itu, barang yang terpasang sudah memenuhi spesifikasi, meskipun panitia memberi beberapa catatan kepada kontraktor pelaksana.
“Dalam pemeriksaan kami memberikan beberapa catatan, namun kami temukan barang yang terpasang itu sudah sesuai spesifikasi,” jelas Mans tanpa merinci catatan-catatan yang diberikan Panitia.
Untuk di ketahui, lampu jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pemeriksaan pansus adalah lampu jalan yang kini terpasang pada area jalan Trans Lembata, atau tepatnya di depan jalan depan gedung DPRD hingga kantor Bank NTT.
Penelusuran FBC di lapangan pada, Kamis (18/7), terlihat lampu jalan tenaga surya ini semuanya sudah terpasang, namun pada beberapa kotak baterei yang terdapat pada tiang lampu tampak diikat dengan karet berwarna hitam, sementara malam hari nyala lampu tampak suram. (Yogi Making)
0 comments:
Posting Komentar