Rabu, 14 Agustus 2013

Isi Hukum Internasional Dan Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

Isi Hukum Internasional

1. Hukum Damai
  • Mengenai batas-batas daerah negara
  • Peraturan mengenai lembaga-lembaga yang bertindak sebagagi wakil negara yg bersifat hukum internasional 
  • Peraturan tentang pembentukan hukum internasional (traktat)
  • Peraturan mengenai tanggung jawab berkaitan dengan delik internasional 
  • Peraturan tentang sejumlah kepentingan bersama negara-negara mengenai perdagangan,pendidikan,pertanian, IPTEK, dll 
  • Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan internasional secara damai
2. Hukum Perang (Humaniter)
  • Mengatur akibat putusnya hub.diplomatik,nasib warga negara di daerah negara yg berperang
  • Membatasi cara berperang
  • Peraturan mengenai kedudukan hukum daerah musuh yang diduduki
Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

1. Penyelesaian secara damai;
  • Arbitrase
  • Diserahkan kepada arbitrator untuk diselesaikan berdasar pertimbangan hukum
  • Penyelesaian secara hukum, melalui mahkamah internasionalPerundingan (negosiasi) perantaraan, dan konsiliasi (melalui komisi khusus)
  • Penyelesaian di bawah PBB
2. Penyelesaian cara dipaksakan
  • Perang Retorsi (balas dendam)
  • Reprisal (tindakan pembalasan), adalah cara yang digunakan suatu negara untuk mendapatkan ganti kerugian dari negara lainnya dengan jalan tindakan pembalasan 
  • Blokade secara damai 
  • Intervensi, terdiri atas intervensi intern, intervensi ekstern dan intervensi penghukum 

Ditulis Oleh : Berita14 // 16.14
Kategori:

0 comments: