Isi Hukum Internasional
1. Hukum Damai
1. Hukum Damai
2. Hukum Perang (Humaniter)
- Mengenai batas-batas daerah negara
- Peraturan mengenai lembaga-lembaga yang bertindak sebagagi wakil negara yg bersifat hukum internasional
- Peraturan tentang pembentukan hukum internasional (traktat)
- Peraturan mengenai tanggung jawab berkaitan dengan delik internasional
- Peraturan tentang sejumlah kepentingan bersama negara-negara mengenai perdagangan,pendidikan,pertanian, IPTEK, dll
- Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan internasional secara damai
Metode Penyelesaian Sengketa Internasional
- Mengatur akibat putusnya hub.diplomatik,nasib warga negara di daerah negara yg berperang
- Membatasi cara berperang
- Peraturan mengenai kedudukan hukum daerah musuh yang diduduki
1. Penyelesaian secara damai;
2. Penyelesaian cara dipaksakan
- Arbitrase
- Diserahkan kepada arbitrator untuk diselesaikan berdasar pertimbangan hukum
- Penyelesaian secara hukum, melalui mahkamah internasionalPerundingan (negosiasi) perantaraan, dan konsiliasi (melalui komisi khusus)
- Penyelesaian di bawah PBB
- Perang Retorsi (balas dendam)
- Reprisal (tindakan pembalasan), adalah cara yang digunakan suatu negara untuk mendapatkan ganti kerugian dari negara lainnya dengan jalan tindakan pembalasan
- Blokade secara damai
- Intervensi, terdiri atas intervensi intern, intervensi ekstern dan intervensi penghukum
0 comments:
Posting Komentar