Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Agustus 2013

Isi Hukum Internasional Dan Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

Isi Hukum Internasional

1. Hukum Damai
  • Mengenai batas-batas daerah negara
  • Peraturan mengenai lembaga-lembaga yang bertindak sebagagi wakil negara yg bersifat hukum internasional 
  • Peraturan tentang pembentukan hukum internasional (traktat)
  • Peraturan mengenai tanggung jawab berkaitan dengan delik internasional 
  • Peraturan tentang sejumlah kepentingan bersama negara-negara mengenai perdagangan,pendidikan,pertanian, IPTEK, dll 
  • Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan internasional secara damai
2. Hukum Perang (Humaniter)
  • Mengatur akibat putusnya hub.diplomatik,nasib warga negara di daerah negara yg berperang
  • Membatasi cara berperang
  • Peraturan mengenai kedudukan hukum daerah musuh yang diduduki
Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

1. Penyelesaian secara damai;
  • Arbitrase
  • Diserahkan kepada arbitrator untuk diselesaikan berdasar pertimbangan hukum
  • Penyelesaian secara hukum, melalui mahkamah internasionalPerundingan (negosiasi) perantaraan, dan konsiliasi (melalui komisi khusus)
  • Penyelesaian di bawah PBB
2. Penyelesaian cara dipaksakan
  • Perang Retorsi (balas dendam)
  • Reprisal (tindakan pembalasan), adalah cara yang digunakan suatu negara untuk mendapatkan ganti kerugian dari negara lainnya dengan jalan tindakan pembalasan 
  • Blokade secara damai 
  • Intervensi, terdiri atas intervensi intern, intervensi ekstern dan intervensi penghukum 

Perjanjian Internasional/Traktat

Perjanjian Internasional dapat didefinisikan sebagai suatu persetujuan atau konsensus internasional yang dikristalisasikan atau diekspresikan melalui instrumen-instrumen pembentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.

Perjanjian Internasional dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Perjanjian internasional tertulis: setiap Perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan formal.Maksudnya adalah perjanjian ini dituangkan dalam suatu instrumen tertulis yang pembentukannya memiliki prosedur atau aturan tertentu berdasarkan hukum internasional, sehingga instrumen tertulis itu menjadi instrumen otentik.
  2. Perjanjian tidak tertulis : setiap perjanjian internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis, yang dapat berupa, lisan, tindakan tertentu dari negara atau subjek hukum internasional lainnya, dan tulisan yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu.

Persamaan perjanjian internasional tidak tertulis dengan kebiasaan internasional, adalah :
  1. Merupakan sumber hukum internasional yang tidak tertulis
  2. Pembentukannya tidak melalui prosedur tertentu (non formal)
Perbedaan perjanjian internasional tidak tertulis dengan kebiasaan internasional, yaitu:
Perjanjian internasional tidak tertulis, merupakan kesepakatan yang ditetapkan suatu negara atau subjek hukum internasional lain sebagai peraturan-peraturan yang ditaati oleh yang membuat kesepakatan, walupun bukan bersumber dari kebiasaan internasional. 
Sedangkan kebiasaan internasional, adalah merupakan :
  1. Peraturan-peraturan yang ditaati oleh masyarakat internasional atau sebagian masyarakat internasional sebagai hukum internasional walaupun bukan dari hasil penetapan ataupun kesepakatan perjanjian internasional suatu negara atau subjek hukum internasional lainnya.
  2. Tindakan kebiasaan internasional yang diyakini sebagai hukum internasional baik seluruh masyarakat internasional maupun hanya sebagian masyarakat internasional.

Keistimewaan Tahta Suci (Vatikan) Sebagai Subjek Hukum Internasional

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

Macam-Macam Pengakuan Terhadap Terbentuknya Sebuah Negara

  1. Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tingkat tertinggi karena, pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
  2. Pengakuan de facto, yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa diwilayahnya, sudah memenuhi suatu persyarat yang ditentukan sebagai suatu negara, walaupun negara yang diakui tersebut belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahan/negara tersebut.
  3. Pengakuan Kolektif, ada dua bentuk pengakuan yaitu pengakuan dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.
  4. Pengakuan Terpisah, pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
  5. Pengakuan Mutlak, yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak dapat ditarik kembali. Institut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahakan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak dapat ditarik kembali.
  6. Pengakuan Bersyarat, yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru tersebut sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam, yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi detelah pengakuan diberikan.

Sejarah Singkat Perkembangan Landas Kontinen

  • Rejim atau pranata hukum tentang landas kontinen ini secara formal berawal dari Proklamasi Presiden Amerika Serikat Henry S. Truman, yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 1945. Proklamasi Truman tahun 1945 tentang “continental shelf”, walaupun merupakan tindakan sepihak ternyata telah menimbulkan suatu perkembangan baru yang mengakibatkan suatu perubahan yang tidak kecil dalam hukum laut internasional.
  • Deklarasi Santiago tanggal 18 Agustus 1952 yang ditandatangani oleh Chile, Equador dan Peru, Deklarasi ini didasarkan atas konsep-konsep “eco-system” dan “bioma”
  • Menurut teori ini, suatu “eco-system” (ecological system) adalah jumlah keseluruhan daripada faktor-faktor non-biotik, terutama faktor-faktor klimatologi dan hidrologi, yang memungkinkan adanya kehidupan hayati dan nabati. Di dalam suatu “eco-system” satuan-stuan mahkluk mulai dari bentuk-bentuk hidup nabati dan hayati yang mikroskopis kecilnya (phytoplankton dan 200 planton) hingga bentuk binatang menyusui yang paling sempurna yaitu manusia, hidup berdampingan dalam interdependensi sempurna merupakan satu rangkaian biologis yang dinamakan “bioma”.
  • Konperensi hukum laut di Jenewa pada tahun 1958, tentang landas kontinen ini menjadi salah satu pokok pembahasan dan berhasil mencapai kata sepakat dan melahirkan konvensi tentang landas kontinen.
  • Konvensi Hukum Laut 1982 ini, masalah landas kontinen mendapat tempat pengaturan tersendiri yakni dalam Bab VI pasal 76 – 85. Dalam Konvensi ini batas luar dari landas kontinen sudah cukup tegas dan jelas. Berarti sudah ada kepastian hukum tentang sejauh mana suatu negara memiliki hak ekklusif atas sumber-sumber daya alam dari landas kontinen tersebut. Sedangkan dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar landas kontinen atau disebut juga dasar laut dan tanah dibawahnya di luar yurisdiksi nasional atau menurut Konvensi Hukum Laut 1982 dikenl juga dengan istilah kawasan (The Area), merupakan warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind).
Definisi Landas Kontinen.
Landas kontinen adalah suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di laur laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 mil.

Pengertian Hukum Internasional

  • Definisi oleh  Prof. Dr. J.G. Starke 
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara  sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara tersebut.
  • Definisi oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
  • Definisi oleh Rebecca M Wallace
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
  • Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
  • Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.