SURYA Online, MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan AS, mantan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) sebagai tersangka korupsi pembangunan Gedung Serbaguna.
Kajari Kota Malang, Munasim menjelaskan proyek pembangunan gedung serba guna berasal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Dana dialokasikan dari APBN tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar tetapi masuk ke rekening pribadi AS. "Terkait teknis pencairan memang masuk ke rekening rektor, yang menganggarkan untuk pembangunan gedung serbaguna,” terang Munasim, Rabu (6/11/2013).
Sebelumnya Kejari telah meminta keterangan 10 saksi dan menyita dokumen proyek. Dari saksi yag diperiksa, semua mengarah pada AS. Hasil ekpose kejaksaan menyimpulkan, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. "Ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara. Dua alat bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan tersangka," tambah Munasim.
Untuk sementara kerugian ditaksir Rp 2 miliar. Dengan temuan tersebut, secara resmi Kejari akan melayangkan surat pemanggilan kepada AS sebagai tersangka, dan pemeriksaan dilakukan minggu depan. "Kami sangat terbantu dengan rektor yang saat ini menjabat, dan staf-stafnya sebab mereka kooperatif,” ujar Munasim.
Penulis: David Yohanes
Editor: Adi Agus Santoso
0 comments:
Posting Komentar