MALANG, KOMPAS.com - Diduga menggelapkan dana hibah senilai Rp 2 miliar, mantan Rektor Universitas Kanjuruhan (Unikama), Malang, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari), Kota Malang.
"AS diduga mengelapkan dana hibah dari Dirjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp 2 miliar. Total dana hibah tersebut senilai Rp 3 miliar untuk Unikama," tegas kepala Kejari Kota Malang, Munasim, Kamis (07/11/2013).
Dana hibah tersebut, diperuntukkan bagi proyek pembangunan aula di kampus Unikama. "Setelah kita telusuri, ada tindak pidana merugikan negara dalam pembangunan Aula di kampus Unikama itu," katanya.
Munasim menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat, kita akan terbitkan surat pemanggilan pemeriksaan pada AS itu. Kita sudah memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan," katanya.
Selain itu, pihak Kejari sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen proyek dari tahun anggaran 2012 tersebut. "Yang jelas, indikasi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara sudah cukup kuat dalam kasus ini," tambahnya.
Editor : Kistyarini
0 comments:
Posting Komentar