Minggu, 17 November 2013

Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah


Jakarta (8/07/2013)- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelengaraan Intern Pemerintah (SPIP), setiap instansi pemerintah berkewajiban menerapkan SPIP dalam kegiatannya. Penerapan SPIP dengan baik dan benar akan meningkatkan citra instansi pemerintah karena mampu mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, menampilkan laporan keuangan yang andal, serta menghindarkan negara dari kerugian karena memiliki SDM taat pada peraturan.
Sehubungan dengan penerapan PP No.60/2008 tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan pembinaan tentang SPIP kepada pejabat Eselon II Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Serba Guna BIN, Jakarta, Senin, 8 Juli 2013.
Bimbingan teknis SPIP tersebut disampaikan oleh Dra. Bea Rejeki Tirtadewi, MM (Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Hankam BPKP), Setyo Nugroho, SE, MBA (Kasubdit pada Direktorat Pengawasan Lembaga Pengawasan Pemerintah Bidang Hankam BPKP) dan Timotius Tarigan, Ak (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Fungsional Teknis pada Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintahan Bidang Hankam BPKP).
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ada lima unsur SPIP yang mewajibkan pimpinan instansi pemerintah untuk memiliki kompetensi tertentu dan melaksanakan tugas-tugas tertentu, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Untuk itu, sudah saatnya seluruh pimpinan instansi pemerintah mempersiapkan dirinya dan organisasi yang dipimpinnya untuk menerapkan SPIP.
Penerapan SPIP di lingkungan instansi pemerintah, seperti BIN, sangat diperlukan untuk mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. Penyelenggaraan SPIP disesuaikan dengan karakteristik BIN yang meliputi tugas dan fungsi, sifat, tujuan, dan kompleksitas  serta resiko-resiko yang dihadapi oleh BIN. Agar sistem pengendalian intern yang dibangun dapat efektif perlu dibuat suatu rencana tindak pengendalian intern.
SPIP mempunyai 4 tujuan yang ingin dicapai yaitu kegiatan efektif dan efisien, laporan keuangan dapat diandalkan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan tersebut mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya, tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ini dapat dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BIN diharapkan dapat segera menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) sebagai dasar pelaksanaan SPIP agar dapat mencapai tujuan dan sasaran yakni jaminan keamanan nasional.(*) 

Ditulis Oleh : Berita14 // 04.59
Kategori:

0 comments: