Rabu, 14 Agustus 2013

Macam-Macam Pengakuan Terhadap Terbentuknya Sebuah Negara

  1. Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tingkat tertinggi karena, pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
  2. Pengakuan de facto, yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa diwilayahnya, sudah memenuhi suatu persyarat yang ditentukan sebagai suatu negara, walaupun negara yang diakui tersebut belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahan/negara tersebut.
  3. Pengakuan Kolektif, ada dua bentuk pengakuan yaitu pengakuan dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.
  4. Pengakuan Terpisah, pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
  5. Pengakuan Mutlak, yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak dapat ditarik kembali. Institut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahakan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak dapat ditarik kembali.
  6. Pengakuan Bersyarat, yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru tersebut sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam, yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi detelah pengakuan diberikan.

Ditulis Oleh : Berita14 // 16.09
Kategori:

0 comments: