Rabu, 14 Agustus 2013

Sejarah Singkat Perkembangan Landas Kontinen

  • Rejim atau pranata hukum tentang landas kontinen ini secara formal berawal dari Proklamasi Presiden Amerika Serikat Henry S. Truman, yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 1945. Proklamasi Truman tahun 1945 tentang “continental shelf”, walaupun merupakan tindakan sepihak ternyata telah menimbulkan suatu perkembangan baru yang mengakibatkan suatu perubahan yang tidak kecil dalam hukum laut internasional.
  • Deklarasi Santiago tanggal 18 Agustus 1952 yang ditandatangani oleh Chile, Equador dan Peru, Deklarasi ini didasarkan atas konsep-konsep “eco-system” dan “bioma”
  • Menurut teori ini, suatu “eco-system” (ecological system) adalah jumlah keseluruhan daripada faktor-faktor non-biotik, terutama faktor-faktor klimatologi dan hidrologi, yang memungkinkan adanya kehidupan hayati dan nabati. Di dalam suatu “eco-system” satuan-stuan mahkluk mulai dari bentuk-bentuk hidup nabati dan hayati yang mikroskopis kecilnya (phytoplankton dan 200 planton) hingga bentuk binatang menyusui yang paling sempurna yaitu manusia, hidup berdampingan dalam interdependensi sempurna merupakan satu rangkaian biologis yang dinamakan “bioma”.
  • Konperensi hukum laut di Jenewa pada tahun 1958, tentang landas kontinen ini menjadi salah satu pokok pembahasan dan berhasil mencapai kata sepakat dan melahirkan konvensi tentang landas kontinen.
  • Konvensi Hukum Laut 1982 ini, masalah landas kontinen mendapat tempat pengaturan tersendiri yakni dalam Bab VI pasal 76 – 85. Dalam Konvensi ini batas luar dari landas kontinen sudah cukup tegas dan jelas. Berarti sudah ada kepastian hukum tentang sejauh mana suatu negara memiliki hak ekklusif atas sumber-sumber daya alam dari landas kontinen tersebut. Sedangkan dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar landas kontinen atau disebut juga dasar laut dan tanah dibawahnya di luar yurisdiksi nasional atau menurut Konvensi Hukum Laut 1982 dikenl juga dengan istilah kawasan (The Area), merupakan warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind).
Definisi Landas Kontinen.
Landas kontinen adalah suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di laur laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 mil.

Ditulis Oleh : Berita14 // 16.07
Kategori:

0 comments: