PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berbagai cara yang dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum. Namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita.
Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Awalnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetapi tidak untuk keadaan sekarang ini yang sudah dilakukan terang-terangan maupun. Bahkan perjudian saat ini sudah menjadi industri terutama dibidang olahraga. Salah olahraga yang saat ini menjadi olahraga paling populer didunia adalah sepakbola dan sudah sering menjadi bahan taruhan hasil pertandingan dari sepakbola
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung tidak peduli bahkan memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar yang tidak perlu dipermasalahkan. Sehingga, yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi. Perjudian dipakai untuk menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Dilain timbulnya pandangan bahwa ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa jenis dan tempat perjudian disinyalir dilindungi dan melibatkan oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian juga bisa menimbulka kerugian kepada phak yang melakukannya, meski memang kadang memberikan keuntungan. Tetapi keuntungan yang didapatkan atas suatu perjudian tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Atas fakta tersebut perjudian masih saja dilakukan dan dianggap lumrah oleh masyarakat.
Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit menular masyarakat yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi perjudian. Masalah yang sulait untuk dimengerti bahwa adanya orang yang melakukan perjudian meskipun tidak memiliki pendapatan yang cukup dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahkan “Pasak lebih besar daripada tiang”, namun perjudian tetap saja dilakukan. Dalam lingkungan sekecil-kecilnya perlu dilakukan analisis dan pembahasan atas perjudian dari sisi Kriminologi. Serta tujuan lain untuk mengetahui latar belakang atas eksistensi perjudian juga cara menghindarkan dari akses negatif yang lebih parah untuk menghentikan eksistensi dari perjudian melalui Kriminologi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
- Mengapa perjudian masih tetap eksis bahkan cenderung dianggap lumrah dalam masyarakat ?
- Bagaimanakah perjudian dianalisis dan dibahas dari sisi Kriminologi ?
- Bagaimanakah problem solving untuk perjudian yang masih saja eksis dimasyarakat dan cara pencegahannya?
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (UU No. 7 Tahun 1974) tidak ada dijelaskan secara rinci defenisi dari perjudian. Namun dalam UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) KUHP “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segaa pertaruhan lainnya.”
Perjudian pada dasarnya adalah permainan di mana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Terkait dengan perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, Karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Terutana beberapa negara-negara Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekuensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang.
Perjudian dalam perspektif hukum adalah salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Ancaman pidana perjudian sebenarnya cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Namun meski sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan dikenakan sanksi yang berat tidak menurutkan niat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana perjudian ini. Seiring dengan peradaban manusia perjudian tetap berkembang. Namun sampai saat ini belum dapat dijelaskan secara tepat kapan penjudian mulai dikenal oleh manusia. Menurut Cohan (1964), perjudian sudah ada sejak jaman prasejarah. Perjudian seringkali dianggap seusia dengan peradaban manusia. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Para penjudi primitif adalah para dukun yang membuat ramalan ke masa depan dengan menggunakan batu, tongkat atau tulang hewan yang dilempar ke udara dan jatuh ditanah. Biasanya yang diramal pada masa itu adalah nasib seseorang pada masa mendatang.
Pada saat itu nasib tersebut ditentukan oleh posisi jatuhnya batu, tongkat atau tulang ketika mendarat ditanah. Dalam perkembangan selanjutnya posisi mendarat tersebut dianggap sebagai suatu yang menarik untuk dipertaruhkan. Alice Hewing (dalam Stanford & Susan, 1996) dalam bukunya Something for Nothing: A History of Gambling mengemukakan bahwa orang-orang Mesir kuno sangat senang bertaruh dalam suatu permainan seperti yang dimainkan oleh anak-anak pada masa kini dimana mereka menebak jumlah jari-jari dua orang berdasarkan angka ganjil atau genap. Orang-orang Romawi kuno menyenangi permainan melempar koin dan lotere, yang dipelajari dari Cina. Orang Yunani Kuno juga menggunakan hal yang sama. Selain itu, mereka juga menyenangi permainan dadu.
Pada jaman Romawi kuno permainan dadu menjadi sangat populer. Para Raja seperti Nero dan Claudine menganggap permainan dadu sebagai bagian penting dalam acara kerajaan. Namun permainan dadu menghilang bersamaan dengan keruntuhan kerajaan Romawi, dan baru ditemukan kembali beberapa abad kemudian di sebuah Benteng Arab bernama Hazart, semasa perang salib.Setelah dadu diperkenalkan lagi di Eropa sekitar tahun 1100an oleh para bekas serdadu perang salib, permainan dadu mulai merebak lagi. Banyak kerabat kerajaan dari Inggris dan Perancis yang kalah bermain judi ditempat yang disebut Hazard (mungkin diambil dari nama tempat dimana dadu tersebut diketemukan kembali). Sampai abad ke 18, Hazard masih tetap populer bagi para raja dan pelancong dalam berjudi.
Pada abad ke 14, permainan kartu juga mulai memasuki Eropa, dibawa oleh para pelancong yang datang dari Cina. Kartu pertama yang dibuat di Eropa dibuat di Italia dan berisi 78 gambar hasil lukisan yang sangat indah. Pada abad 15, Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 dan mulai memproduksi kartu untuk seluruh Eropa. Pada masa ini Ratu Inggris, Elizabeth I sudah memperkenalkan lotere guna meningkatkan pendapatan negara untuk memperbaiki pelabuhan-pelabuhan.
Sedangkan untuk saat ini yang sering dipakai sebagai bahan taruha adalah hasil akhir dari sebuah pertandingan olahraga. Olahraga yang sering dijadikan taruahan dan menjadi lumrah hukumnya bagi para pecinta olahraga adalah sepakbola. Bahkan sepakbola saat ini sudah dijadikan industri terutama dalam hal perjudian, sponsor dan penjualan pemain sepakbola. Seiring dengan perkembangan teknologi terutama internet, perjudian sepakbola dilakukan setiap hari didunia maya.
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Secara UmumMeskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
- Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
- Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
- Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Pada awalnya perjudian hanya dilakukan dalam beberapa jenis misalnya perjudian yang sama sering dinamakan undian, lotre, lotto (atau lottery), adu dadu, kartu, dan permainan lainnya. Namun saat ini perjudian sudah menjadi penyakit menular dimana setiap permainan bisa diajdikan sebagai bahan untuk melakukan perjudian. Bahkan olahraga yang menjunjung tinggi sportifitas saat ini sudah dilegalkan menjadi bahan untuk melakukan pertaruhan.
Salah satu cabang olahraga yang menjadi bahan taruhan perjudian adalah sepakbola. Olahraga yang merupakan olahraga terpopuler saat ini didunia ini dijadikan sebagai bahan terpopuler. Bahkan diinternet saat ini banyak situs atau website yang menyediakan layanan untuk melakukan taruhan sepakbola. Di Eropa hal ini telah dilegalkan menjadi industri dalam dunia sepakbola. Dua website atau situs yang saat ini populer di Indonesia adalah www.livescore.com dan www.asianbookie.com.
Banyak masalah yang bisa terjadi dalam melakukan perjudian ini. Beberapa masalah dalam perjudian antara lain :
- Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
- Kadang-kadang judi tidaklah adil, jika menang atau kalah, harus membayar sejumlah uang dan menanggung sendiri akibatnya pihak yang menang tidak akan peduli dengan yang kalah.
Meskipun demikian perjudian tetap saja sulit untuk diberantas, jangankan diberantas dikurangi saja sulit, perjudian tetap eksis dimasyarakat. Memberantas perjudian layaknya mengosongkan air laut. Meski pidananya sudah jelas dan perjudian memang salah serta sudah dikonstruksikan sebagai tindak pidana oleh KUHP. Ada wacana yang menyebutkan agar perjudian dilegalkan sekalian dengan membuat pengawas yang ketat atas perjudian. Jika dikaji lebih mendalam perjudian pada dasarnya bagian dari perikatan dan masuk pada ranah perdata.
Jika dilihat dari segi Kriminologi, dalam penanganan perjudian Kriminologi memiliki peran besar agar memberikan seluk-beluk tentang perjudian sehingga bisa dipakai dalam hukum pidana untuk dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan manfaat Kriminologi yaitu :
- Salah satu dasar /latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani. Dalam hal ini Kriminologi dapat dipakai sebagai cara dalam penanggulangan perjudian. Sehingga bisa diketahaui faktor yang menyebabkan tetap saja dilakukan oleh masyarakat.
- Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku kejahatan. Pandangan masyarakat yang menganggap negatif terhadap pelaku kejahatan dalam perjudian bisa dicegah.
- Manfaat lain baik bagi pribadi, masyarakat maupun ilmu pengetahuan sendiri. Kriminologi memberikan masukan dalam bidang akademik terutama dalam hal edukasi mengenai ilmu dan pengetahuan tentang perjudian.
Kejahatan menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis (huku pidana). Dalam hal ini perjudian dapat digolongkan sebagai kejahatan atau tindak pidana. Menurut Donald R Taft, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime is an act forbidden and made punishable by law). Perjudian sudah dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan dan sudah berlaku. Sehingga jika tetap saja dilakukan maka hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang dapat dikenakan pidana.
Kejahatan secara praktis dalam Kriminologi adalah pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan secara religi adalah pelanggaran atas perintah Tuhan (dosa). Sedangkan kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara dan nyata-nyata sudah dimasukkan dalam perundang-undangan pidana negara. Ketiga pengertian inilah yang membuat kejahatan menurut kriminologi karena kriminologi lebih luas dari hukum pidana.
Perjudian yang digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, tipe kejahatan itu sendiri dibagi menjadi :
- Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan
- Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian kendaraan bermotor
- Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi.
- Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dab sebagainya.
- Kejahatan terhadap ketertiban umum
- Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan temasuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
- Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi, peredaran narkoba dan sebagainya
- Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang
Perjudian itu sendiri dapat digolongkan sebagai kejahatan konvensional karena sampai saat ini justru menjadi kebiasaan yang sulit untuk diberantas dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan dari perjudian itu sendiri saat dapat digolongkan sebagai kejahatan terorganisasi. Karena saat ini malah dilegalkan dan dalam pelaksanaannya sudah terorganisir, bahkan bisa juga dikategorikan sebagai kejahatan profesional yang mana saat ini perjudian jusrtu dijalankan sebagai profesi yang menetap yang memberikan penghasila yang menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan peninjauan dilapangan melalui pertanyaan dngan format berupa angket. Dilingkungan masyarakat sehari-hari, terdapat berbagai hal yang mendorong mengapa melakukan perjudian. Ada yang hanya sekedar iseng, menambah uang saku bahkan untuk mata pencaharian. Ada yang melakukan dengan intensitas yang jarang, sering bahkan ada yang melakukannya setiap. Jika dibandingkan dengan pemasukan dan pengeluaran yang melakukan perjanjian sangat timpang. Pengeluaran untuk perjudian cenderung lebih besar daripada pemasukannya. Tetapi hal itu tidak menjadi penghalang bagi pelaku perjudian. Faktanya ketagihan untuk mendapat keuntungan dalam perjudian menjadi fakor utama dalam perjudian. Kesukaan dengan dunia sepakbola hanyalah alasan accesoir dalam melakukan perjudian.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KesimpulanPerjudian yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan kepada manusia bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan. Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan konvensional yang menyebabkan tindakan penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk dilakukan. Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
B. SaranPerjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab permasalahan perjudian di Indonesia. Pidana berat belum tentu mampu memberantas perjudian. Diperlukan mens rea atau niat dari masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam membuat peraturan yang benar-benar mampu menutupi ruang untuk melakukan perjudian. Untuk itu perlu dibuat peraturan baru yang tidak hanya memberikan peran penting kepada aparat hukum dan pemerintah dalam menangani perjudian tetapi juga peran penting kepada masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Aisyah, Ayu Dewi. Tinjauan Kriminologis Terhadap Fzenomena Maraknya Perjudian Togel di Desa Bringin Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2009.
http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/17/perjudian-dalam-perspektif-hukum/ diakses Jumat tanggal 01 Juli 2011 pukul 12:55
sumber : http://bolmerhutasoit.wordpress.com/
DCS DPR RI 2014 |
0 comments:
Posting Komentar