Minggu, 21 Juli 2013

Kontraktor Pengadaan Mesin Kapal di Alor Jadi Tersangka

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menetapkan RR selaku kontraktor pelaksana pengadaan mesin 15,5 PK,  bagi nelayan senilai Rp 197 juta tahun anggaran 2010 di Bappeda Alor sebagai tersangka. 

Kontraktor pelaksana RR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memperoleh alat bukti yang cukup.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Sutiana yang dikonfirmasi melalui Kasat Tipikor, Kompol Benny R Hutajulu, Rabu (19/6/2013) mengatakan pemeriksaan RR sebagai tersangka dijadwalkan pekan depan. Surat pemanggilan RR untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dilayangkan kemarin.

Benny mengatakan sebelum menetapkan RR sebagai tersangka polisi sudah memeriksa beberapa saksi di Kabupaten Alor. Saksi-saksi diperiksa di Mapolres Alor oleh penyidik Briptu Ruslan.

Dari pemeriksaan para saksi dan dokumen, kata Benny, salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah kontraktor. Untuk itulah, RR selaku kontraktor pelaksana ditetapkan sebagai tersangka.

Saat pemeriksaan saksi-saksi di Alor, jelas Benny, polisi juga menyita satu unit mesin kapal nelayan untuk kepentingan penyidikan. Mesin kapal nelayan merk hong tong fang sementara diamankan di Mapolda NTT sebagai barang bukti.
Menyoal tersangka lain dalam kasus ini, Benny mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan tersangka lainnya. Namun pihaknya tidak buru-buru menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. *

Ditulis Oleh : Berita14 // 07.32
Kategori:

0 comments: