Minggu, 21 Juli 2013

Lurah dan Kabid Sepakat Proses Hukum

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dua pejabat yang adu jotos di Kantor BPMK Kota Kupang, yakni Lurah Fatululi, Rongky Rihi dan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Sosial dan Budaya BPMK, Yanuar Dally, sepakat melanjutkan proses hukum keduanya di polisi. Meski demikian, keduanya akan segara dipanggil oleh Walikota Kupang, Jonas Salean, untuk dibina. Pembinaan akan dilakukan setelah proses persidangan I DPRD Kota Kupang Tahun 2013 selesai.
Jonas Salean, menyampaikan hal ini ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang usai mengikuti Sidang Pemandangan Fraksi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2012 Wali Kota Kupang, Jumat (19/7/2013).
Jonas mengatakan, kedua pejabat di Kota Kupang tersebut sudah didamaikan, tetapi oleh keluarga, keduanya sama-sama tidak menerima. Jadi, akan melanjutkan ke proses pidana.
"Itu hak mereka, tetapi Pemkot akan melakukan pembinaan kepada keduanya. Karena saat ini masih sidang di DPRD, jadi keduanya akan dipanggil setelah sidang. Silahkan menjalani proses hukum yang ditempuh oleh kedua belah pihak dan keluarga," katanya.
Menurut Jonas, perkelahian yang dilakukan oleh kedua pejabat ini, menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain di Kota Kupang. "Mari menyelesaikan persoalan sesulit apapun dengan hati dan kepala yang dingin. Sesama pejabat kok tawuran seperti tidak ada jalan keluar lagi," katanya.
Ia mengatakan, persoalan perkelahian ini terjadi karena Kelurahan Fatululi melakukan pemekaran RT/RW. Ada tiga RT/RW yang dimekarkan. Pemekaran RT/RW ini, katanya, sangat berkaitan dengan biaya operasional yang ada di BPMK. Sementara data RT/RW di BPMK sudah final terkait anggaran tahun 2013, sehingga saat ini tidak boleh ada pemekaran lagi.
Menurutnya, Rongky Rihi, memaksakan agar harus ditambahkan. Padahal, jelas Jonas, untuk menambahan RT/RW baru, sudah tidak bisa lagi karena biaya operasional belum dianggarakan. Dengan demikian, masih harus menunggu hingga tahun anggaran tahun 2014,  baru bisa diakomodir.
Ia mengatakan, pemerintah sangat memahami  dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat, yang RT-nya dengan  jumlah KK banyak perlu dimekarkan tetapi harus melalui prosedur yang baik. Karena, ujarnya,  pemekaran di Kelurahan Fatululi dilakukan di tengah tahun dan proses APBD sudah berjalan, setelah dilantik mau ambil dari mana biaya operasional. Di satu sisi, para ketua RT menuntut, padahal di APBD tidak disiapkan.
"Mereka ini baru akan terakomodir pada APBD murni, 1 Januari 2014. Kalau ada mau mekar- mekar dan di Kota Kupang ada yang satu kelurahan mekar menjadi 20 RT, itu terlalu banyak. Dari Fatululi sudah selesai, mungkin karena cara pendekatan tidak baik dan pejabat dari BPMK juga emosi akhirnya terjadilah adu jotos tersebut," katanya.
Ia berharap, semua pihak dapat tenang dan menyerahkan ke kepolisian, tetapi keduanya akan tetap harus mengikuti pembinaan di Kota Kupang. (nia)

Ditulis Oleh : Berita14 // 07.41
Kategori:

0 comments: